Anda masih bingung dengan cara menghitung overtime karyawan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:
Normalnya, jam kerja karyawan dalam sehari adalah 8 jam (5 hari kerja dlm 1 minggu) atau 7 jam (6 hari kerja dlm 1 minggu). Namun karena banyaknya pekerjaan seringkali mengharuskan karyawan untuk bekerja melebihi jam normal. Untuk bekerja di luar jam normal perusahaan tentu harus membayarkan upah lembur karyawan. Pemerintah telah mengatur tata cara menghitung lembur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Berikut tata cara menghitung lembur sesuai Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004:
a. Upah lembur pada hari kerja
Jam Lembur
Rumus
Jam Pertama
1.5 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke-2 dst
2.0 x 1/173 x upah sebulan
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
Jam Lembur
Rumus
7 Jam Pertama
2.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-8
3.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 dst
4.0 x 1/173 x upah sebulan
c. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek :
Jam Lembur
Rumus
5 Jam Pertama
2.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 dst
4.0 x 1/173 x upah sebulan
d. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu:
Jam Lembur
Rumus
8 Jam Pertama
2.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3.0 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 dst
4.0 x 1/173 x upah sebulan